Breaking News
- raih gelar magister di bidang hukum kesehatan bersama UNINUS.
- Daftar sekarang di Program M.M.R.S – cepat lulus, fleksibel, dan terpercaya.
- Kesibukan kerja bukan lagi penghalang untuk lanjut S2.
- Buka Pendaftaran! ✨ Magister Hukum Konsentrasi Hukum Kesehatan (M.H.Kes) Universitas Islam Nusantara
- Kuliah S2 Manajemen Rumah Sakit hanya 3 semester
- Kembangkan potensimu bersama Magister Manajemen – Konsentrasi Manajemen Rumah Sakit (M.M.R.S) di Uni
- Magister Hukum Kesehatan UNINUS – Cepat, Fleksibel, Tanpa Tesis!
- SIAP NAIK LEVEL DI DUNIA KESEHATAN?
- Kuliah 3 semester, fleksibel, biaya terjangkau
- PROFESIONAL KESEHATAN, SAATNYA NAIK KELAS!
Perlahan tapi pasti, sosok TM yang merupakan artis dan berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) akhirnya mulai terungkap Video bocah melakukan hubungan intim layaknya suami istri membuat geger. Guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, polisi pun sudah melakukan penelusuran siapa orang di balik pembuatan video cabul tersebut.
Dibalas Oleh : Robby Prihandaya, Pada : 09 Apr 2017, 00:54:31 WIB
badan-badan peradilan penyelenggara kekuasaan kehakiman, asas-asas penyelengaraan kekuasaan kehakiman Video bocah melakukan hubungan intim layaknya suami istri membuat geger. Guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, polisi pun sudah melakukan penelusuran siapa orang di balik pembuatan video cabul tersebut.
Dibalas Oleh : Prasmana Enru, Pada : 21 Nov 2014, 00:00:00 WIB
Dibalas Oleh : Robby Prihandaya, Pada : 29 Mei 2015, 00:00:00 WIB
Video bocah melakukan hubungan intim layaknya suami istri membuat geger. Guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, polisi pun sudah melakukan penelusuran siapa orang di balik pembuatan video cabul tersebut. Perubahan UUD 1945 yang membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman.
Dibalas Oleh : Dewi Safitri, Pada : 21 Nov 2014, 00:00:00 WIB
Dibalas Oleh : Robby Prihandaya, Pada : 22 Jan 2015, 00:00:00 WIB
Perubahan UUD 1945 yang membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman, membuat perlunya dilakukan perubahan secara komprehensif mengenai Undang-Undang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Dibalas Oleh : si anu, Pada : 19 Nov 2014, 00:00:00 WIB
Dibalas Oleh : Anggun Pratiwi, Pada : 21 Nov 2014, 00:00:00 WIB